Rangkul Open Source
Mengenal perangkat lunak open source
Karena istilah open source itu sendiri tidak didaftarkan hak ciptanya, maka banyak organisasi yang mengakui bahwa istilah tersebut adalah milik mereka. Akan tetapi apa sebenarnya yang membuat suatu perangkat lunak dapat disebut sebagai perangkat lunak open source? Untuk memudahkan mengenali apakah suatu lisensi yang melekat pada suatu perangkat lunak mengakibatkan perangkat lunak itu dapat dianggap sebagai perangkat lunak open source, terdapat beberapa definisi yang harus dipenuhi oleh lisensi itu sendiri, seperti yang disebutkan berikut ini:
Bebas didistribusikan kembali.
Menyertakan kode sumber.
Mengizinkan modifikasi dan pekerjaan yang merupakan turunan kode asli.
Integrasi dengan kode sumber dari pembuatnya.
Tidak ada diskriminasi terhadap orang atau grup.
Tidak ada diskriminasi terhadap suatu bidang usaha.
Memungkinkan distribusi lisensi tanpa perlu menerbitkan lisensi tambahan oleh pihak-pihak pendistribusi.
Lisensi tidak boleh spesifik terhadap suatu produk.
Lisensi tidak boleh membatasi perangkat lunak lain.
Lisensi harus netral terhadap teknologi.
Definisi diatas adalah penafsiran bebas dari Open Source Definition, karena saya sendiri bukanlah seorang ahli hukum. Open Source Definition digunakan oleh Open Source Initiative, sebuah organisasi yang didedikasikan untuk mempromosikan perangkat lunak open source untuk menentukan apakah suatu lisensi perangkat lunak dapat dianggap open source. Definisi tersebut berasal dari Debian Free Software Guidelines.
Semoga dengan mengenal definisi open source akan membuat penggunaan perangkat lunak open source lebih meluas.
Sumber dari : http://inigis.info/blog/mengenal-open-source-gis-desktop-gvsig/
Selasa, 26 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar